Sabtu, 28 September 2019

MUSDES PENYUSUNAN RKPdes Desa Darungan Tahun Anggaran 2020




RKP Desa adalah kepanjangan dari Rencana Kerja Pemerintah Desa. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Perencanaan Pembangunan Desa yang menyatakan bahwa Pemerintah Desa dapat mengusulkan kebutuhan pembangunan desa kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

Dalam rangka mempersiapkan program pembangunan yang akan dilaksanakan pada tahun 2020 mendatang di Desa Darungan, maka dari itu Pemerintah Desa Darungan menggelar musyawarah desa penyusunan RKP Desa pada hari, Kamis 26 September 2019 jam 09.00 WIB di di Aula Balai Desa Darungan, Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember, Jawa Timur.

Musyawarah Desa ini dihadiri oleh Camat Tanggul, yang mana di wakili Oleh Kasi PMKS Bapak Murdi, unsur perangkat desa, BPD, Kepala Dusun Se Darungan, RW, Tokoh Masyarakat, LKD Desa Darungan, Kepala Sekolah SD/MI Desa Darungan,tim kesehatan dan Pendamping Desa.

Adapun jalannya acara ini diawali dengan pembukaan,Menyanyikan lagu Indonesia raya dilanjutkan Sambutan-sambutan oleh P.J Kepala Desa Darungan dilanjut Bapak Camat, dan dilanjut  penyampaian pengantar musdes oleh Pendamping Desa Bapak Umar Abd. Aziz,  setelah itu memasuki acara inti yaitu musdes penyusunan RKP Desa tahun 2020 yang di pimpin oleh ketua BPD, Mahput dengan cara memberi kesempatan pada masyarakat untuk mengajukan pengusulan.

Dengan dilaksanakannya Musyawarah Desa ini, salah satu peserta musyawarah,tokoh masyarakat yang enggan disebut namanya mengharapkan “Program yang dilaksanakan tahun 2020 seimbang antara kegiatan fisik,kesehatan dalam hal ini stunting serta kegiatan pemberdayaan terutama di bidang peningkatan sumber daya manusia”



Masing-masing perwakilan Musdes, menyampaikan usulan-usulan pembangunan terhadap penyusunan RKPDes tahun 2020, dimana yang bisa dianggarakan melalui rencana anggaran Pendapatan Belanja Desa(RAPBDes) tahun 2020, yang bisa di anggarkan melalui dana dari DD, ADD, bagi hasil pajak serta Pendapatan Asli Desa(PAD).
 

Setelah dilakukan pengusulan, selanjutnya seluruh peserta musyawarah desa menyepakati beberapa hal yang menjadi kesepakatan akhir dari musyawarah.yang ditetapkan oleh ketua BPD, Mahput, Hasil kesepakatan itu kemudian dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh Ketua BPD dan Wakil Peserta Musyawarah Desa.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MUSYAWARAH DESA TAHUN 2023

MUSDES PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA Dalam Rangka Pembahasan Dan Penyepakatan Rancangan RKPDesa Tahun 2024 Dan DU RKPDesa Tahun 2025 Darungan...