RKP Desa adalah kepanjangan dari Rencana Kerja Pemerintah
Desa. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 Tentang
Pedoman Perencanaan Pembangunan Desa yang menyatakan bahwa Pemerintah Desa
dapat mengusulkan kebutuhan pembangunan desa kepada Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota.
Dalam rangka mempersiapkan program pembangunan yang akan dilaksanakan pada
tahun 2020 mendatang di Desa Darungan,
maka dari itu Pemerintah Desa Darungan menggelar musyawarah desa penyusunan RKP Desa pada hari, Kamis 26 September 2019
jam 09.00 WIB di di Aula Balai Desa Darungan,
Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Musyawarah Desa ini dihadiri oleh Camat Tanggul, yang mana di wakili Oleh Kasi PMKS Bapak Murdi,
unsur perangkat desa, BPD, Kepala Dusun Se Darungan, RW, Tokoh Masyarakat,
LKD Desa Darungan, Kepala Sekolah SD/MI Desa Darungan,tim kesehatan dan Pendamping Desa.
Adapun jalannya acara ini diawali dengan pembukaan,Menyanyikan lagu Indonesia raya dilanjutkan Sambutan-sambutan oleh P.J Kepala Desa Darungan dilanjut Bapak Camat, dan dilanjut penyampaian
pengantar musdes oleh Pendamping Desa Bapak Umar Abd. Aziz, setelah itu memasuki acara inti yaitu musdes penyusunan
RKP Desa tahun 2020 yang di pimpin oleh ketua BPD, Mahput dengan cara memberi kesempatan pada masyarakat untuk
mengajukan pengusulan.
Dengan dilaksanakannya Musyawarah Desa ini, salah satu peserta musyawarah,tokoh masyarakat yang enggan disebut namanya mengharapkan “Program yang dilaksanakan tahun 2020 seimbang antara kegiatan
fisik,kesehatan dalam hal ini stunting serta kegiatan pemberdayaan terutama di bidang peningkatan sumber daya
manusia”
Masing-masing perwakilan Musdes, menyampaikan
usulan-usulan pembangunan terhadap penyusunan RKPDes tahun 2020, dimana yang bisa
dianggarakan melalui rencana anggaran Pendapatan Belanja Desa(RAPBDes) tahun
2020, yang bisa di anggarkan melalui dana dari DD, ADD, bagi hasil pajak serta
Pendapatan Asli Desa(PAD).
Setelah dilakukan pengusulan, selanjutnya seluruh peserta musyawarah desa
menyepakati beberapa hal yang menjadi kesepakatan akhir dari musyawarah.yang ditetapkan oleh ketua BPD, Mahput, Hasil
kesepakatan itu kemudian dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh Ketua BPD dan Wakil Peserta Musyawarah Desa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar